Anytime, Anywhere, Support The Parliament
VISI DAN MISI
Visi
Menjadi Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara yang Profesional, Andal dan Akuntabel
Misi
1
Memberikan dukungan keahlian berupa kajian terhadap hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
2
Memberikan dukungan keahlian berupa kajian hasil pemeriksaan atas laporan keuangan
3
Memberikan dukungan keahlian berupa kajian hasil pemeriksaan kinerja
4
Memberikan dukungan keahlian berupa kajian hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu
5
Memberikan dukungan keahlian berupa kajian Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)
6
Memberikan dukungan keahlian berupa kajian Ihtisar Hasil Pemeriksaan 5 (lima) Tahunan
7
Memberikan dukungan keahlian berupa hasil kajian evaluasi BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan Publik
SEKILAS TENTANG PUSKAJI AKN BADAN KEAHLIAN DPR RI
Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (Puskaji AKN) merupakan lembaga baru sebagai pengembangan dari unit yaitu Bagian Analisa Pemeriksaan BPK dan Pengawasan DPD dibawah Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Keberadaan unit tersebut berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI No.400/Sekjen/2005, didukung oleh Analis yang memiliki tugas memberikan dukungan keahlian kepada DPR RI dalam bidang pengawasan dengan melakukan Analisis, Ringkasan dan Telaahan terhadap hasil pemeriksaan BPK RI dan terhadap pengawasan serta pertimbangan DPD RI.
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bahwa terdapat alat kelengkapan DPR baru yang bersifat tetap, yakni Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), yang memiliki tugas, yaitu melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR; menyampaikan hasil penelaahannya kepada komisi; menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
Namun sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, BAKN sebagai alat kelengkapan dewan ditiadakan, tetapi secara fungsi dikembalikan kepada komisi-komisi. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR, khususnya di bidang keahlian dibentuk Badan Keahlian DPR yang terdiri dari 5 (lima) pusat, diantaranya adalah Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PuskajiAKN).
Puskaji AKN bertugas memberikan dukungan keahlian kepada DPR RI dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pelaksanaan kegiatan dukungan keahlian tersebut dilakukan oleh fungsional APBN, yaitu berupa analisis/kajian, referensi & telaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) serta analisis terhadap hasil pengawasan DPD RI atas penindakan lanjutan rekomendasi BPK RI dan pertimbangan DPD RI terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.