Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI AKN Badan Keahlian DPR RI mengenai Ringkasan & Telaahan, Kajian Akuntabilitas, Buku dan lainnya.

Perhitungan dan Penetapan Kerugian Negara, Menguntungkan Siapa?

ISBN
000-000-0000-00-0
Tanggal
2017-10-31
Tempat
-
Penulis
-

Polemik terkait kewenangan perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan kasus korupsi masih terus bergulir, meskipun telah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang menyatakan, frasa kata "dapat" dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan konstitusi sehingga "tidak mengikatnya" kata "dapat" menjadikan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi delik materiil. Terlepas dari polemik di atas, putusan-putusan MK terkait pembaruan hukum pidana yang salah satunya membahas kewenangan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, dibalik semua perdebatan tersebut, upaya pemberantasan korupsi tetap harus didukung oleh semua elemen masyarakat.

Pengelolaan Keuangan Sehat - Investasi Daerah Meningkat

ISBN
000-000-0000-00-0
Tanggal
2017-10-30
Tempat
-
Penulis
-

Diksusi bertema “Pengelolaan Keuangan Sehat - Investasi Daerah Meningkat” dihadiri oleh para narasumber yaitu Agus Khotib, SE, Ak, M.Acc (Auditor, Tortama Keuangan Negara V BPK RI dan Ir. Alma Karma, MEM (Direktur Pengembangan Potensi Daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal) Dalam diskusi membahas antara lain berfokus atas opini BPK atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah se-Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya untuk tahun anggaran 2011-2015 dan fokus pada perkembangan nilai investasi dalam negeri dan asing yang terdapat di daerah-daerah se-Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya untuk lima tahun terakhir (2012-2016)