Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI

Temukan berbagai publikasi dokumen dari PUSKAJI AKN Badan Keahlian DPR RI mengenai Ringkasan & Telaahan, Kajian Akuntabilitas, Buku dan lainnya.

Accountability Brief "Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi kasus: Kejaksaan Tinggi Jambi)"

ISBN
000-000-0000-00-0
Tanggal
2022-07-18
Tempat
-
Penulis
-

Puskaji AKN telah mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melakukan diskusi terkait penerapan keadilan restoratif yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Dengan hasil diskusi tersebut, Puskaji AKN telah menyusun Accoutability Brief terkait “Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi Kasus: Kejaksaan Tinggi Jambi)”. Accountability Brief tersebut berisi tentang perkembangan keadilan restoratif di Indonesia sampai dengan kendala dan tantangan atas penerapan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penanganan peraka tindak pidana tertentu selain dengan kurungan penjara.

Accountability Brief "Tantangan Bank Tanah dalam Mendukung Ekonomi Berkeadilan Bidang Pertanian"

ISBN
000-000-0000-00-0
Tanggal
2022-07-18
Tempat
-
Penulis
-

ank Tanah lahir setelah disahkannya Rancangan Undang-undang Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pasal 125 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa Bank Tanah merupakan Badan Khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang secara umum berfungsi untuk mengelola tanah. Secara khusus berdirinya Bank Tanah dimaksudkan untuk menjamin ketersedian tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Regulasi turunan atas UU Cipta Kerja terkait Bank Tanah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, termuat aturan bahwa Bank Tanah dalam melakukan pengelolaan tanah mencakup beberapa sektor strategis, diantaranya sektor perkebunan, pertanian, pembangunan infrastruktur, Kawasan Ekonomi Khusus, sektor pariwisata dan sektor ekonomi lainnya. Namun belum ada pengaturan lebih detail terkait bagaimana konsep pengembangan tanah dari beberapa sektor tersebut.