Buku ini membahas ringkasan LHP atas Laporan Keuangan pada
Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi VI, yaitu Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Batam (BP Batam), Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang (BPKS), Badan Standardisasi
Nasional (BSN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN),
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Kementerian
Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun temuan dan Buku ini
membahas ringkasan LHP atas Laporan Keuangan pada
Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi VI, yaitu Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Batam (BP Batam), Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang (BPKS), Badan Standardisasi
Nasional (BSN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN),
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Kementerian
Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun temuan dan Buku ini
membahas ringkasan LHP atas Laporan Keuangan pada
Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi VI, yaitu Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Batam (BP Batam), Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang (BPKS), Badan Standardisasi
Nasional (BSN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN),
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Kementerian
Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun temuan dan
permasalahan yang bersifat strategis dan kiranya perlu mendapat
perhatian
diantaranya adalah temuan terkait dengan Empat Belas BUMN belum
menyampaikan laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)
dan Angsuran dari Mitra Binaan pada Program Kemitraan belum
teridentifikasi minimal sebesar Rp13.127.407.359,00. Hal ini dikarenakan
belum adanya aturan tegas yang mengatur Asisten Deputi Tanggung
Jawab
Sosial dan Lingkungan (Asdep TJSL) berperan aktif mengumpulkan
laporan
PKBL sehingga terhambatnya dalam pengambilan keputusan-keputusan
PKBL.